Friday, June 05, 2009

Prita, Curhat, dan Penjara

Oleh: Guntur Pribadi *)

PRITA MULYASARI (32). Ibu dua balita ini mungkin tidak menyangka jika curhatnya kepada rekan-rekanya via e-mail menjadi perkara. Gara-gara mengeluh soal pelayanan kesehatan sebuah Rumah Sakit (RS) bertaraf International
di Tangerang, ia kemudian ditahan pihak berwajib. Prita dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Prita diadukan secara pidana oleh pihak RS lantaran curhatnya dinilai merugikan. Kejaksaan Negeri Tangerang kemudian menahannya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu. Prita dijerat pasal pencemaran nama baik yakni, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Curahan hati (curhat) Prita mendapat banyak respon. Dari kalangan blogger, aktivis jurnalis, opini masyarakat, hingga Calon Presiden (Capres) angkat bicara menanggapi penahanan Prita oleh pihak berwajib.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kepada wartawan, menilai, penahanan Prita yang dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan UUITE telah mengancam kebebasan berekspresi.
Hal senada juga dilontarkan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih di Jakarta, seperti pernah dilansir kompas.com, Kamis (4/6), mengatakan, kasus pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Prita Mulyasari merupakan bentuk pembungkaman terhadap konsumen.
Menurut Indah, penulisan yang dilakukan Prita adalah suatu bentuk informasi mengenai pelayanan publik, maka masyarakat harus mengetahui tentang hal itu. "Seharusnya pihak Rumah Sakit menerima feedback yang dilakukan oleh Prita dan melakukan pendekatan lebih secara kekeluargaan serta menggunakan hati nurani, bukan langsung dengan jalur hukum seperti ini," tandasnya.
UUITE: Matinya Kebebasan Berpendapat
SIAPA pun pasti akan mengeluh bila curhatnya tak ditanggapi. Kasus Prita seharusnya mendapat respon positif dari pihak rumah sakit. Jika semua orang mengeluh lewat blog, e-mail, facebook, ataupun fasilitas transaksi elektronik lainnya seperti yang dilakukan Prita bisa penuh penjara. Karena ranah kebebasan berpendapat yang seharunya mendapat perlindungan hukum telah berubah mendapat ancaman hukum oleh UUITE.
Sejak awal, UUITE telah disikapi banyak pihak. Keberadaan UU itu dianggap akan mengancam kebebasan berpendapat terutama bagi pengguna fasilitas informasi dan elektronik. Kasus Prita adalah bagian dari korban keberadaan UUITE. Dan ini menjadi ancaman tersendiri bagi pemanfaat fasilitas ITE.
Jika curhat saja dipenjara, bagaimana seseorang melakukan pengkritisan terhadap layanan konsumen, produk, kebijakan publik, ataupun kekuasaan lewat Internet? Apakah akan diancam hukuman seperti yang dialami Prita.
Kasus Prita tentu saja membuat kekhawatiran tersendiri bagi pengguna fasilitas ITE. Setidaknya UUITE telah membuat ketidaknyaman tersendiri bagi komunitas pengguna informasi dan transaksi elektronik. Ketidaknyaman lantaran curhat saja dibatasi dan diancam hukuman penjara. Ini artinya, kebebasan berekspresi dan berbedapendapat masyarakat di negeri ini telah terbungkam dengan UUITE.
Mau Kemana Warga Curhat?
APA yang dialami Prita tentu saja membuat sebagian pemanfaat fasilitas informasi dan transaksi elektronik kian khawatir. Gara-gara curhat, Prita dihukum penjara. Sepertinya ruang untuk curhat di elektronik mulai dibungkam oleh UUITE dan atas nama pencemaran nama baik.
Jika ruang diskusi dan curhat publik melalui transaksi elektonik dibungkam, kemana lagi warga mau menyampaikan pendapatnya? Hukum seharusnya melindungi hak-hak pendapat warga untuk menyampaikan responnya terhadap layanan publik.
Seperti apa yang ditulis Prita dalam emailnya merupakan opini keluhan yang tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik salah satu institusi RS di Tangerang. Seperti kebanyakan penulis surat pembaca ataupun opini publik, tulisan Prita hanyalah informasi yang layak untuk diketahui publik.
Namun, sayang, sepertinya kasus Prita tidak dilihat dari persoalan yang sesungguhnya. Keluhan Ibu ini terlanjur dianggap merugikan pihak rumah sakit. Harusnya pihak RS dapat melakukan pembelaan melalui hak jawab terhadap curhat Prita. Karena apa yang disampaikan Prita pada prinsipnya adalah persoalan layanan kesehatan yang seharusnya mendapat respon positif sebagai masukan bagi pihak rumah sakit.
Tapi curhat Prita tinggal harapan. Keluhannya telah berbuntut hukuman tahanan. Soal pelayanan kesehatan yang pernah dirasakan Ibu rumah tangga ini tidak memuaskan terlupakan oleh semua pihak. Pihak yang menangani kasus Prita pun lebih fokus pada pencemaran nama baik.
Dan setelah Prita siapa lagi yang akan menjadi korban UUITE dan pasal-pasal karet? Apa kebebasan berekspresi di negeri ini telah mati? Dan mau kemana lagi warga curhat? Ironis!

*) Pewarta Warga Indonesia tinggal di Kaltim

No comments:

KILAS CATATAN

Wartawan Bodrex vs Citizen Journalist

DALAM catatan Nasihin Masha, citizen journalism lahir sebagai sebuah perlawanan. Yakni, perlawanan terhadap hegemoni dalam merumuskan dan memaknai kebenaran. Perlawanan terhadap dominasi informasi oleh elite masyarakat. Akhirnya, perlawanan terhadap tatanan peradaban yang makin impersonal (Republika, Rabu, 7/11/2007)....selengkapnya...

Detikcom News

.: KabarIndonesia - Dari Kita Untuk Kita :.