Monday, January 28, 2008

Sulitnya Usaha Kayu di Kukar *)

KETATNYA perijinan pengelolaan kayu di Kabupaten Kukar telah berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat yang bergerak di sektor usaha kayu. Prosedural perijinan yang dirasakan masyarakat terkesan sulit serta pengawasan yang ketat itu telah membuat tidak sedikit pengusaha kayu lokal ”menjerit”.

Hidayat (36), misalnya, salah seorang pengusaha kayu lokal mengakui, ketatnya pengawasan aparat terhadap pengelolaan kayu di daerah ini. ”Saya sudah hampir 3 tahun ini tidak lagi mengelola usaha kayu,” ujar lelaki yang kini banting setir usaha menjadi pedagang. Dikatakannya, sejak kurang lebih 3 tahun ini pengawasan usaha kayu dari aparat kurang memberikan untung bagi pengusaha kayu di daerah ini. Bahkan tidak sedikit kini masyarakat yang harus menganggur akibat sulitnya melakukan usaha pemanfaatan kayu.

Ketatnya pengawasan pengelolaan kayu lokal belakangan ini memang tidak dapat dilepaskan dari komitmen aparat dalam menindaklanjuti kasus ilegal loging. Namun, ucap Hidayat, pemerintah dan aparat hendaknya juga harus memperhatikan usaha kayu masyarakat lokal. Setidaknya pemerintah harus mencari solusi alternatif untuk mengatasi macetnya usaha kayu yang dikelola masyarakat.

Banyaknya keluhan masyarakat mengenai pengawasan pengelolaan kayu lokal oleh aparat di daerah ini memang telah memasuki tahap ”pengamanan”. Belum lama ini saja, misalnya, puluhan masyarakat dari pengusaha kayu lokal Desa Sebulu mendatangi Kantor DPRD Kukar.

Sejumlah warga yang selama ini hidup dari pemanfaatan kayu tersebut, mengeluhkan, sulitnya melakukan usaha pemanfaatan kayu lantaran ketatnya perijinan dan pengawasan oleh instansi terkait. Bahkan salah seorang warga yang ikut dalam aksi protes tersebut meminta agar aparat dan instansi terkait dapat memberikan keterangan dan sosialisasi pemanfaatan kayu lokal yang diijinkan.

Beberapa bulan sebelumnya juga, puluhan warga yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Kayu Bangunan (Hipkaba) Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi Kantor DPRD daerah ini. Kedatangan warga yang menggunakan puluhan truk pengangkut kayu itu memperotes tindakan aparat yang terkesan sewenang-wenang dalam ”pengamanan” kayu warga.

Ketika itu, ketua Hipkaba Asrul Eddy, memprotes, tindakan aparat yang melakukan pengamanan kayu warga tanpa sepengetahuan anggota Hipkaba."Tindakan aparat itu terkesan sewenang-wenang. Mereka datang dan tiba-tiba memasang garis pengaman polisi," ujar Asrul dalam sebuah acara rapat dengan pendapat (hearing) bersama aparat dan instansi terkait.

Dijelaskannya, pengelolaan kayu yang dilakukan masyarakat sebenarnya telah menjadi mata pencarian warga. “Masyarakat Kukar 75 persen memiliki pendapatan dari sumber usaha kayu lokal,” ungkap Asrul, yang juga lebih dikenal dengan sapaan akrab H Celung.

Dia juga menambahkan, jika pemerintah daerah tidak memiliki perhatian terhadap pengelolaan kayu lokal, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kehidupan ekonomi warga. “Mereka, para pengusaha kayu bangunan saat ini sudah merasa terancam dengan pengamanan kayu yang dilakukan pihak berwajib,” tandas Asrul.

Sementara itu, menanggapi besarnya aspirasi warga mengenai tindakan aparat dan sulitnya pengelolaan kayu lokal belakangan ini, Rahmat Santoso, Ketua DPRD Kukar, dapat memahami, apa yang dirasakan warga. Namun, dia juga berharap upaya pemerintah dalam mengatasi ilegal loging harus pula mendapat dukungan masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat upaya memberantas praktik illegal loging di daerah ini akan sulit diwujudkan.

Kendati Rahmat meminta pemahaman warga, namun dia juga berharap agar aparat dan instansi terkait dapat melakukan sosialisasi kegiatan-kegiatan yang masuk kategori praktik ilegal logging, termasuk prosedural perijinan yang harus dilakukan masyarakat dalam melakukan pemanfaatan kayu. “Dan jangan sampai masyarakat merasa dikesampingkan dalam usaha pengelolaaan kayu lokal,” ujar menyikapi aspirasi warga pengusaha kayu, belum lama ini.

Tidak hanya itu, dalam menanggapi beberapa kasus dan isu praktik ilegal logging di daerah ini, Rahmat juga berpendapat perlu ada peraturan daerah (perda) yang mengatur beberapa masalah warga belakangan ini, termasuk kasus dan isu praktik illegal loging. “Langkah ini dilakukan, agar upaya pemberantasan ilegal loging tidak sampai merugikan warga,” ujarnya. (gu2n)

*) Berita ini pernah diterbitkan di Majalah GARDA RAKYAT dan www.dprdkutaikartanegara.go.id

No comments:

KILAS CATATAN

Wartawan Bodrex vs Citizen Journalist

DALAM catatan Nasihin Masha, citizen journalism lahir sebagai sebuah perlawanan. Yakni, perlawanan terhadap hegemoni dalam merumuskan dan memaknai kebenaran. Perlawanan terhadap dominasi informasi oleh elite masyarakat. Akhirnya, perlawanan terhadap tatanan peradaban yang makin impersonal (Republika, Rabu, 7/11/2007)....selengkapnya...

Detikcom News

.: KabarIndonesia - Dari Kita Untuk Kita :.