
WAJAH penegakan hukum di negeri ini kembali tercoreng dengan tertangkap basahnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II, Urip Tri Gunawan, dalam dugaan menerima suap dari perantara Artalyta Suryani sebesar Rp 6,1 miliar di salah satu rumah milik obligator Sjamsul Nursalim.
Peristiwa tersebut tentunya sangat memalukan bagi keberadaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga hukum yang selama ini diharapkan mampu mengatasi krisis hukum di negeri ini.
Sebenarnya bukan itu saja masalahnya, tapi yang lebih memilukan lagi, kasus dugaan penerimaan suap Urip terbongkar setelah penyelidikan dua kasus BLBI I (BCA) dan BLBI II (BDNI) dihentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan alasan tidak ditemukannya unsur dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah praktik korupsi. Entahlah?
Namun yang menjadi pertanyaan mengapa si Urip diduga menerima suap dana dan bahkan tertangkap basah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Lantas apa alasan Urip menerima dana tersebut?
Terlepas mengapa Urip tampak ceroboh menerima dana sogokan tersebut, si Urip tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi dugaan suap terlanjur melekat pada Urip. Dan yang menyedihkan lagi, langkah Urip dianggap telah membuat potret Kejagung menjadi kian buram sebagai lembaga penegak hukum.
”Saya sedih. Marah. Bahkan kecewa atas peristiwa ini,” ucap Jaksa Agung, Hendraman Supandji, menyesalkan kejadian itu dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tidak saja Hendraman yang berkomentar, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Aksa Mahmud pun, bahkan ikut menilai, Jaksa Urip Tri Gunawan layak dihukum mati. Menurutnya, selain Urip telah menghianti Presiden, Jaksa Agung, institusi Kejagug. Dia juga telah menghianti sumpah janjinya sendiri.
Karena nila setitik rusak susu sebelanga. Mungkin ini jadinya Kejagung saat ini. Urip yang dikenal sebagai Jaksa yang memiliki reputasi dan prestasi ketika menangani kasus Bom Bali dan kemudian memutuskan vonis hukuman mati bagi kelompok Amrozi Cs. itu, kini telah membuat institusi Kejagung cedera.
Bukan itu saja. Ulah Urip juga telah membuat cacat perubahan sikap yang selama ini telah dilakukan Kejagung. Upaya membangun citra sebagai lembaga yang melindungi masyarakat dan penegakan hukum, itu, boleh dikatakan kini harus diuji telak lantaran langkah cerobohnya si Urip menerima suap...selengkapnya...
No comments:
Post a Comment